Budayakan Tertib Arsip!
"Saya himbau kepada pencipta arsip di lingkungan BSIP Jateng bersama-sama melakukan budaya tertib arsip dengan mengelola, merawat, menyimpan, menata arsip aktif, ini akan mempermudah saat melakukan proses selanjutnya, seperti pemindahan arsip, ke unit arsip inaktif". Demikian sekelumit sambutan Kepala BPSIP Jateng pada kegiatan pemusnahan arsip BPSIP Jawa Tengah (02/10/24). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilakukan di IP2SIP Ungaran dimana lokasi pengelolaan arsip in aktif berada. Selain Kepala BSIP Jateng, Kasubbag TU, Ketua Tim Kerja Diseminasi, Staf Keuangan dan beberapa staf lain, dan pastinya arsiparis terlibat pada kegiatan ini.
BPSIP Jateng melaksanakan pemusnahan arsip untuk kali keempat. Dari 3.328 berkas yang diusulkan, sebanyak 1.999 berkas dimusnahkan dan 1.329 disimpan kembali. Arsip yang disimpan kembali karena dinilai masih diperlukan sebagai pedoman di masa mendatang, Pemusnahan arsip dilaksanakan berdasar surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.01/220/2024 tanggal 26 Agustus 2024 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 497/KPTS/TU.140/A/09/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Pemusnahan Arsip Sebanyak 46.288 (empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan) berkas pada Kementerian Pertanian di 2024.